Detail Produk
Rp. 10.000.000
SBUJK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Benefit yang didapat :
🌟Bonus
Deskripsi Produk
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan atas kemampuan dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh LPJK, dan menjadi salah satu syarat perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Klasifikasi SBUJK
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi *
Kualifikasi SBUJK
- Kecil = Rp 750.000
- Menengah = Rp 3.500.000
- Besar PMDN = Rp 9.000.000
- Besar PMA/ KP-BUJKA = Rp 20.000.000
- Spesialis PMDN = Rp 9.000.000
- Spesialis PMA/ KP BUJKA = Rp 20.000.000
Persyaratan Administratif
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada),
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- NIB
- KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
- Pas Photo PJBU / Direktur Utama
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Dokumen SMAP / PANCEK/ Sertifikat ISO 37001 (untuk perpanjangan)
Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi
- SKK Konstruksi
- KTP
- NPWP
Persyaratan Data Keuangan
- Neraca Keuangan Badan Usaha (kualifikasi kecil)
- Audit Akuntan Publik 2 tahun terakhir (kualifikasi menengah, spesialis, besar)
Persyaratan Data Peralatan
- Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian
- Surat Pernyataan Kelayakan / Laik Pakai dari Badan Usaha
- Foto Alat
Persyaratan Pengalaman
- SPK / Kontrak Pekerjaan
- Berita Acara Serah Terima (PHO)
- Faktur Pajak Pekerjaan
Alur Proses SBUJK
- Pendaftaran
- Pembayaran Biaya Sertifikasi
- Verifikasi dan Penilaian Kualifikasi
- Penerbitan SBUJK
Customer Service
CS
Office:
Menara 165, lantai 14 Unit E, Jl. TB Simatupang No. Kav. 1, RT. 009/RW. 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560