081220575865 | sertifikasi.or.id@gmail.com
faq?

Blogs

Detail Artikel

Sertifikasi Dapur SPPG

Sertifikasi Dapur SPPG

10 Oktober 2025 • Artikel

Mengapa Dapur SPPG Anda Wajib Punya 8 Sertifikasi Ini? Solusi Lengkap dari Badan Gizi Nasional hingga Halal


Di era pengawasan yang ketat, terutama untuk program-program pemenuhan gizi skala nasional, dapur SPPG harus membuktikan kualitas, keamanan, dan kepatuhan secara menyeluruh. Ini bukan lagi soal sertifikat tunggal, melainkan sistem jaminan mutu terintegrasi.


SERTIFIKASI.OR.ID hadir dengan solusi lengkap untuk memastikan dapur Anda lulus semua standar, mulai dari yang diwajibkan Badan Gizi Nasional RI hingga standar internasional.


Sertifikasi Dapur SPPG: Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum


Peran SPPG sangat vital dalam menyalurkan makanan dalam jumlah besar. Karena skala produksi yang masif, risiko kontaminasi dan keracunan juga meningkat drastis. Inilah alasan mengapa pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, dan BPOM, mewajibkan serangkaian sertifikasi ketat.


Sertifikasi ini adalah bukti pengakuan resmi bahwa dapur Anda telah menerapkan sistem manajemen yang mampu mencegah bahaya (fisik, kimia, dan biologis) yang berpotensi menyebabkan keracunan atau penyakit bawaan makanan.


Jika perusahaan Anda bergerak di bidang katering industri, penyedia makanan untuk program pemerintah (seperti program Makan Bergizi), atau jasa boga skala besar lainnya, mendapatkan sertifikasi dapur SPPG secara komprehensif adalah langkah investasi, bukan sekadar biaya.


8 Pilar Sertifikasi Wajib untuk Dapur SPPG Sukses


Untuk mencapai standar tertinggi yang diakui oleh Badan Gizi Nasional dan pasar global, dapur SPPG perlu mengintegrasikan beberapa sertifikasi kunci. SERTIFIKASI.OR.ID menyediakan layanan untuk delapan pilar utama ini:


1. ISO 22000: Sistem Manajemen Keamanan Pangan

ISO 22000 adalah standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keamanan Pangan (Food Safety Management System). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kerangka kerja manajemen yang terstruktur untuk mengelola risiko keamanan pangan di seluruh rantai pasokan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga penyajian. Standar ini bersifat wajib bagi perusahaan yang ingin bersaing di level internasional dan menunjukkan komitmen mutu yang sangat tinggi.


2. HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)

HACCP adalah sistem yang lebih spesifik, fokus pada identifikasi, evaluasi, dan pengendalian bahaya keamanan pangan. Ini adalah tulang punggu dari setiap dapur profesional. Sertifikasi HACCP memastikan setiap critical control point (CCP) dalam proses memasak (misalnya, suhu penyimpanan, waktu memasak) telah diidentifikasi dan dikontrol secara ketat. Bersama dengan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), HACCP menjadi fondasi yang diminta oleh BPOM dan BGN.


3. Sertifikasi Halal

Bagi pasar Indonesia yang mayoritas Muslim, Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH adalah mutlak. Sertifikasi ini menjamin bahwa seluruh bahan baku, proses pengolahan, peralatan, hingga penyimpanan, bebas dari unsur non-halal dan memenuhi syariat Islam. Kepatuhan halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.


4. NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

Jika dapur SPPG Anda menggunakan bahan pangan asal hewan (daging, susu, telur), memiliki NKV adalah wajib. NKV menjamin bahwa produk hewani yang Anda olah berasal dari unit usaha yang telah diaudit dan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dari hulu ke hilir. NKV dikeluarkan oleh otoritas veteriner setempat.


5. SHLS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)

SHLS (dulu dikenal sebagai SLHS) merupakan izin yang paling fundamental yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini menjamin bahwa fasilitas fisik dapur, sanitasi, dan personal Penjamah Pangan sudah memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan, yang merupakan fokus utama dari BGN dan Kemenkes.


6. HSP (Sertifikasi Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan)

HSP adalah sertifikat kompetensi yang ditujukan untuk Penanggung Jawab/Kepala Dapur. Sertifikasi ini memastikan bahwa individu yang memimpin operasional dapur memiliki pengetahuan yang memadai tentang higiene dan sanitasi pangan untuk mengawasi seluruh proses produksi secara mandiri dan efektif.


7. ISO 45001 (Sistem Manajemen K3)

Meskipun fokus utama adalah makanan, ISO 45001 menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan Anda. Sertifikasi ini penting karena operasional dapur skala besar melibatkan risiko cedera kerja, seperti luka bakar atau kecelakaan peralatan berat. Sistem K3 yang baik akan melindungi aset terpenting Anda: SDM.


8. Sertifikat CHEF/Kompetensi Profesi

Untuk menunjukkan kompetensi keahlian tim dapur, Sertifikasi Profesi seperti Sertifikat CHEF atau sertifikat Penjamah Makanan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sangat diperlukan. Sertifikat ini menjamin bahwa individu yang mengolah makanan memiliki keterampilan teknis yang diakui secara nasional.


Keuntungan Memilih Sertifikasi Terintegrasi

Mengurus delapan sertifikasi secara terpisah akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.


SERTIFIKASI.OR.ID menawarkan pendekatan terintegrasi, di mana proses audit dan pendampingan dapat dilakukan secara simultan, sehingga:


  1. Menghemat Waktu dan Biaya: Proses audit yang efisien dan terpusat.
  2. Kepatuhan Menyeluruh: Memastikan Anda tidak melanggar satu pun regulasi, dari BNSP, BPOM, hingga BGN.
  3. Keunggulan Kompetitif: Perusahaan Anda menjadi mitra pilihan untuk program pemerintah dan tender swasta yang menuntut standar tertinggi.


Jangan biarkan dapur Anda beroperasi tanpa jaminan mutu yang lengkap. Raih pengakuan resmi dari Badan Gizi Nasional dan tingkatkan kepercayaan pelanggan Anda sekarang juga!


Hubungi SERTIFIKASI.OR.ID untuk konsultasi gratis dan wujudkan dapur SPPG yang aman, sehat, dan bersertifikat lengkap.

Customer Service

Office:
Menara 165, lantai 14 Unit E, Jl. TB Simatupang No. Kav. 1, RT. 009/RW. 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560